| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhum LA BAISA, telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2018, sebagai pewaris yang sah;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum LA BAISA adalah:
- WA MUSNI;
- LA TUMADAS;
- RINI;
- ARMAN;
- SUNARTI (Pemohon);
- LA ANWAR;
- WA VINE PURWANTI
- Menetapkan bahwa harta peninggalan Almarhum LA BAISA berupa: Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 304/KM/2005 dengan luas 914 m?2; yang terletak di Desa Kayumerah, Kecamatan Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak merupakan harta warisan yang menjadi hak para ahli waris menurut hukum Islam.
- Menetapkan bahwa berdasarkan kesepakatan para ahli waris, maka hak atas tanah tersebut sepenuhnya sah dialihkan kepada Pemohon SUNARTI, dengan tetap memperhatikan kewajiban penyelesaian hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum.
- Menetapkan bahwa Penetapan Pengadilan Agama Fakfak ini dapat dipergunakan sebagai dasar pengurusan administrasi pertanahan berupa balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 304/KM/2005 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |